Sunday, January 20, 2013

DEMOKRASI


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hampir semua negri di dunia sekarang ini menamakan dirinya sebagai negara demokrasi, namun kata tersebut diartikan dan di terapkan secara berbeda oleh setiap negara. tidak hanya negara-negara yang telah maju baik secara ekonomi maupun tatanan politik, bahkan seorang pengusaha yang alim merasa enggan jika negaranya tersebut negara yang tidak demokratis. Hal ini menunjukan bahwa gagasan demokrasi ini semakin mendunia dan diakui sebagai salah satu tata pemerintahan yang lebih bagus diantara bentuk lainya. Meski demikian, kita tidak akan menemukan praktik demokrasi yang sepenuhnya sama di berbagai negara demokrasi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah faktor gaya pemerintahan, budaya, kemajuan ekonomi, dan lain sebagainya.
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal di masa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin. Ketia adalah demokrasi pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian demokrasi?
2.    Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di indonesia?
3.    Bagaimana hubungan demokrasi dengan islam?



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Makna Dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi dapat di lihat dari tinjauan bahasa(etimologi) dan istilah(terminologi). Secara etimologis “demokrasi” berasal dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tenpat dan  cratain atau cratos” yang berarti kedaulatan  .Maka bisa diartikan kekusaan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat.[1]
Pengertian demokrasi secara istilah adalah, sebagai mana yang telah di kemukakan para ahli sebagai berikut:
a.    Menurut joseph A. Sehmeter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai politik dimana individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara pejuangan atas suara rakyat.
b.    Menurut sidney hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas dari raktat dewasa.
c.    Schmitter dan terriy lyn karl
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggung jawaban atas tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara yang bertindak  secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d.    Henry B. Mayo
Demokrasi sebagai sistim politik merupakan sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan keselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam menyelenggarakan negara maupun pemerintah. Dapat diartikan demikian juga bahwa:
1). Pemerintah dari rakyat(governtment of people).
2). Pemerintahan oleh rakyat(governtment by people).
3). Pemerintahan untuk rakyat(governtment for people).[2]
B.  Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Demokrasi menemukan usaha nyata setiap perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai mani festasi dari suatu mindset(kerangka berfikir) dan setting social (rancangan masyarakat), bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikan demokrasi sebagai way of life(pandangan hidup).[3]
Demokrasi adalah proses menuju ndan menjaga civil society(masyarakat madani) yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Sebuah pemerintah yang baik dapat tumbuh dan stabil pada masyarakat pada umumnya sikap positif dan proaktif terhadap nora-norma dasar demokrasi. Berikut bini adalah daftar bpenting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang di kemukakan oleh Nurcholis Majid(cak nur):
1.        Musyawarah
2.        Pentingnya kesadaran akan pluralisme
3.        Penimbangan moral(keluhuran akhlak)
4.        Pemenuhan segi-segi ekonomi
5.        Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai i’tikad baik masing-masing
6.        Pandangan hidup demokrasi harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan
7.        Permufakatan yang jujur dan sehat.[4]
C.      Unsur Penegak Demokrasi
1.    NEGARA HUKUM
Dalam keputusan ilmu hukum di indonesia istilah negara hukum sebagai terjemah dari rechtsstaat  dan the rule of low. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law(hukum perdata) banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law(hukum adat). Civil law menitik beratkan pada administration law(hukum administrasi), sedangkan common law menitik beratkan pada judikal[5].
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.         Adanya perlindungan terhadap HAM.
b.         Adanya pemisahan dan pembagian pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
c.         Pemerintah berdasarkan peraturan.
d.         Adanya peradilan administrasi.
Adanya ciri-ciri the rule of law:
a.         Adanya supremasi aturan-aturan hukum.
b.         Adanya kesamaan kedudukan didalam hukum.
c.         Adanya jaminan perlindungan HAM.
Konsep di atas di cirikan sebagai berikut:
I.          Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM.
II.        Adanya pemisah dan pembagian kekuasaan negara.
III.     Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
IV.    Adanya suptemasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah.
Sementara itu istilah hukum di indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan sekedar kekuasaan belaka[6].
2.    MASYARAKAT MADANI(CIVIL SOCIETY)
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kriyis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic angagemement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial.
Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Lebih lanjut lagi menurut Gellner, masyarakat madani hanya bukan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang interen secara internal(hubungan antar sesama warga negara) maupun eksternal(hubungan negara dan pemerintah dengan masyarakat sebaliknya)[7]. 
3.    INFRASTRUKTUR POLITIK
Infrastruktur politik, komponen ini dapat mendukung tegaknya demokrasi yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan  kelompok penekanan atau kepentingan.
Kelompok gerakan yang lebih dikenal sebagai gerakan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti muhammadiyah, nu, al-wasliyah, dan sebagainya. Sedangakan kelompok penekanan/kepentingaikngan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI(Asosiasi Ilmu Polit Indonesia), IKADIN, KADIN, PGRI, LIPI, PWI, DAN LAIN SEBAGAINYA.
Partai politik, seperti yang telah dikatakan oleh Mariam Budiarjo, mengemban beberapa fungsi:
1.     Sebagai sarana komunikasi politik.
2.     Sebagai sarana sosial polotik.
3.     Sebagai srana pengatur konflik.
4.     Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik.
Begitu pula aktifitas yangdilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyapaikan pendapat dan melakukan posisi terhadap negara dan pemerintah. Dengan demikianketiga infrastruktur tersebut menjadi salah satu pilar tegaknya demokrasi[8].
D.      Model-Model Demokrasi
1.    Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yangdibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang dilakukan dalam waktu yang ajeg.
2.    Demokrasi terpimpin, para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaran untuk menduduki kekuasaan.
3.    Demokrasi sosial, yaitu demokrasi yang mempunyai kepedulian pada keadilan sosial bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.    Demokrasi partisipasi, yang merupakan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.    Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian masyarakat utama.
 Pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaanya menurut Inu Kencana terdiric dari dua model yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung terjadi apabila rakyat mewujudkan kedaulatanya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan[9].
E.       Prinsip Dan Parameter Demokrasi
Prinsip demokrasi secara singat terbagi menjadi tiga yaitu:
1.    Persamaan(bidang hukum dan pemerintah)
2.    Kebebasan(pendapat dan berserikat)
3.    Pluralisme(adanya keberagaman kultur, baha,etnis yang beda). Tetapi secara detail dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi:
a.    Pembagian kekuasaan
b.    Pemilu yang bebas
c.    Manajemen pemerintahan yang terbuka
d.    Kebebasan individu
e.    Peradilan yang bebas
f.     Pengakuan hak minoritas
g.    Negara yang berlandasan hukum
h.    Proses yang bebas
i.      Multi parpol
j.     Adanya musyawarah
k.    Persetujuan parlemen
l.      Pemerintahan yang konstitusional
m.  Ketentuan pendukung dengan sistem demokrasi
n.    Pengawasan teradap administrasi publik
o.    Perlindungan HAM
p.    Pemerintahan yang bersih
q.    Profesionalisme
r.     Mekanisme politik
s.     Kebijaksanaan yang adil
t.      Pemerintahan yang bertanggung jawab[10].

F.       Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
1.    Periode 1945-1959. Pada dekade ini sistem demokrasi yang dikembangkan dalam siklus pemerintahan adalah sistem parlementer.
2.    Periode 1959-1965. Ciri yang menonjol dari era ini peran yang sangat menonjol dari presiden. Juga muncul interprestasi tentang demokrasi dengan istilah demokrasi terpimpim yang sebenarnya merupakan peningketan dari nilai-nilai demokrasi.
3.    Periode 194-1998. Masa ini dikembangkan karena semua aturan hukum perpolitikan dikembangkan pada UUD 1945 dan pancasila. Dan boleh dikatakan termologi demokrasi sendiri, yaitu adanya pemisah kekuasaan dan adanya pengakuan hak-hak individu.[11]
4.    Periode Pasca Orde Baru. Periode pasca Orde Baru sering disebut era reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998.[12]
G.      Demokrasi dan islam
Dalam sejarah ada sejumlah konsep dan citra yang sangat penting yang membentuk ideal-ideal masa kini tentang bagaimana seharusnya masyarakat yang adil itu, semua ini merupakan dasar-dasar bsgi persepsi islam atas demokrasi. Abu Al-A’la Al-Maududi seorang pemikir sunni terkemuka yang pernah tinggal di india semasa di jajah inggris dan selanjutnya menetap di pakistan, dan seorang pendiri organisasi kebangkitan islam di Asia Selatan. Jamaat-i-islam, menyatakan bahwa “Sistem politik islam di dasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tauhid (Keesaan Tuhan), Risalah (Kenabian), Khilafah (Kekhalifahan).
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Terutama demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian inter pretatif yang mandiri (ijtihat). Seperti banyak konsep dalam tradisi barat, istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokrasi dikalangan masyarakat muslim.[13]
Adapun tokoh muslim lainnya yang mendukung pemahaman ini seperti Fahmi Huwaidi, Muhammad Abduh, dan Jamaludin Al-Afghani. Di Indonesia seperti Nurcholis Madjid, Abdurrahman Wahid dll.    

  

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Pengertian Demokrasi
Dari beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa hakekat demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintah. Dapat diartiakan demikian juga bahwa:
a.    Pemerintah dari rakyat (governmen of the paople)
b.    Pemerintah oleh rakyat (governmen by paoplae)
c.    Pemerintah untuk rakyat (governmen for people)
2.    Macam-macam demokrasi
a.    Demokrasi liberar
b.    Demokrasi terpimpin
c.    Demokrasi sosial
d.    Demokrasi partisipasi
e.    Demokrasi consociational

B.  PENUTUP
Dengan demikian makalah dari kami kelompok enam, kalau ada kesalahan atau kurang jelas  dalam pengetikan atau penyampaian materi kami atas nama kelompok enam hanya bisa minta maaf yang sebesar-besarnya, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, amin.....







DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. Pendidikan Kewargaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Maysarakat, jakarta:prenada Media.
Djuan widda. 2008. Pendidikan Kewargaan,ponorogo:LLPI (Lembaga Penerbitan Pengembangan Ilmiah) STAIN
Esposito,L,John & Voll,O,Jhon. 1995. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. Wagshinton D.C.: Mizan.
http://unyung perduli. Webnode.com/news/demokrasi-dan-reformasi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/ diakses tgl 21 oktober 2012


[1] Azra azyumardi,pendidikan kewargaan, UIN jakarta:Prenada Media. 2003, hal 11o
[2] Ibid, hal 111
[3] Ibid, hal113
[4] Ibid,hal113
[5] Ibid,hal117
[6] Ibid,hal118
[7] Ibid,hal 119
[8] Ibid hal 121
[9] Ibid hal 122
[10] Djuan widda. 2008. Pendidikan kewargaan, ponorogo:LLPI (lembaga penerbitan pengembangan ilmiah)STAIN.hal 60-61
[11] Ibid hal 63&64
[12] Hidayat Komarudin. 2008. Pendidikan Kewargaan, Jakarta: ICCE UIN Syarif hidayatullah. Hal 54
[13] Espositi,L,John & Voll,O,John. 1995. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. Washington, D.C.: Mizan.hal 27-32

No comments:

Post a Comment