BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hampir
semua negri di dunia sekarang ini menamakan dirinya sebagai negara demokrasi,
namun kata tersebut diartikan dan di terapkan secara berbeda oleh setiap
negara. tidak hanya negara-negara yang telah maju baik secara ekonomi maupun
tatanan politik, bahkan seorang pengusaha yang alim merasa enggan jika
negaranya tersebut negara yang tidak demokratis. Hal ini menunjukan bahwa gagasan demokrasi ini
semakin mendunia dan diakui sebagai salah satu tata pemerintahan yang lebih
bagus diantara bentuk lainya. Meski demikian, kita tidak akan menemukan praktik
demokrasi yang sepenuhnya sama di berbagai negara demokrasi karena dipengaruhi
oleh berbagai faktor, diantaranya adalah faktor gaya pemerintahan, budaya,
kemajuan ekonomi, dan lain sebagainya.
Indonesia
setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama
adalah demokrasi liberal di masa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin.
Ketia adalah demokrasi pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden
Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi?
2. Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi
di indonesia?
3. Bagaimana hubungan demokrasi dengan
islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi
dapat di lihat dari tinjauan bahasa(etimologi) dan istilah(terminologi). Secara
etimologis “demokrasi” berasal dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tenpat dan “cratain atau cratos” yang
berarti kedaulatan .Maka bisa diartikan
kekusaan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan rakyat.[1]
Pengertian
demokrasi secara istilah adalah, sebagai mana yang telah di kemukakan para ahli
sebagai berikut:
a. Menurut joseph A. Sehmeter
Demokrasi merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai politik dimana individu memperoleh
kekuasaan untuk memutuskan cara pejuangan atas suara rakyat.
b. Menurut sidney hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan
secara bebas dari raktat dewasa.
c. Schmitter dan terriy lyn karl
Demokrasi sebagai
sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai pertanggung jawaban atas
tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d. Henry B. Mayo
Demokrasi sebagai
sistim politik merupakan sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan keselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dengan
demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang di
selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Dari
beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai
suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam menyelenggarakan
negara maupun pemerintah. Dapat diartikan demikian juga bahwa:
1). Pemerintah dari rakyat(governtment
of people).
2). Pemerintahan oleh
rakyat(governtment by people).
3). Pemerintahan untuk
rakyat(governtment for people).[2]
B. Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi
tidak akan datang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Demokrasi menemukan
usaha nyata setiap perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai
mani festasi dari suatu mindset(kerangka berfikir) dan setting social (rancangan
masyarakat), bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikan
demokrasi sebagai way of life(pandangan hidup).[3]
Demokrasi
adalah proses menuju ndan menjaga civil society(masyarakat madani) yang
menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Sebuah
pemerintah yang baik dapat tumbuh dan stabil pada masyarakat pada umumnya sikap
positif dan proaktif terhadap nora-norma dasar demokrasi. Berikut bini adalah
daftar bpenting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang di kemukakan
oleh Nurcholis Majid(cak nur):
1.
Musyawarah
2.
Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
3.
Penimbangan
moral(keluhuran akhlak)
4.
Pemenuhan
segi-segi ekonomi
5.
Kerjasama
antar warga masyarakat dan sikap mempercayai i’tikad baik masing-masing
6.
Pandangan
hidup demokrasi harus dijadikan unsur yang
menyatu dengan sistem pendidikan
7.
Permufakatan
yang jujur dan sehat.[4]
C. Unsur Penegak Demokrasi
1. NEGARA HUKUM
Dalam
keputusan ilmu hukum di indonesia istilah negara hukum sebagai terjemah dari
rechtsstaat dan the rule of low. Istilah
rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada
sistem civil law(hukum perdata) banyak dikembangkan di negara-negara Anglo
Saxon yang bertumpu pada common law(hukum adat). Civil law menitik beratkan
pada administration law(hukum administrasi), sedangkan common law menitik
beratkan pada judikal[5].
Konsep
rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Adanya
perlindungan terhadap HAM.
b.
Adanya
pemisahan dan pembagian pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
c.
Pemerintah
berdasarkan peraturan.
d.
Adanya
peradilan administrasi.
Adanya ciri-ciri the
rule of law:
a.
Adanya
supremasi aturan-aturan hukum.
b.
Adanya
kesamaan kedudukan didalam hukum.
c.
Adanya
jaminan perlindungan HAM.
Konsep di atas di
cirikan sebagai berikut:
I.
Adanya
jaminan perlindungan terhadap HAM.
II.
Adanya
pemisah dan pembagian kekuasaan negara.
III. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan
mandiri.
IV. Adanya suptemasi hukum dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Sementara
itu istilah hukum di indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang
berbunyi “indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan sekedar
kekuasaan belaka[6].
2. MASYARAKAT MADANI(CIVIL SOCIETY)
Masyarakat
madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh
kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kriyis dan berpartisipasi aktif
serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic
angagemement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial.
Demokrasi
dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya
partisipasi. Lebih lanjut lagi menurut Gellner, masyarakat madani hanya bukan
syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai
dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan
sesuatu yang interen secara internal(hubungan antar sesama warga negara) maupun
eksternal(hubungan negara dan pemerintah dengan masyarakat sebaliknya)[7].
3. INFRASTRUKTUR POLITIK
Infrastruktur
politik, komponen ini dapat mendukung tegaknya demokrasi yang terdiri dari
partai politik, kelompok gerakan dan
kelompok penekanan atau kepentingan.
Kelompok
gerakan yang lebih dikenal sebagai gerakan organisasi masyarakat merupakan
sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang
berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti muhammadiyah, nu, al-wasliyah,
dan sebagainya. Sedangakan kelompok penekanan/kepentingaikngan merupakan
sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria
profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI(Asosiasi Ilmu Polit
Indonesia), IKADIN, KADIN, PGRI, LIPI, PWI, DAN LAIN SEBAGAINYA.
Partai
politik, seperti yang telah dikatakan oleh Mariam Budiarjo, mengemban beberapa
fungsi:
1. Sebagai
sarana komunikasi politik.
2. Sebagai sarana sosial polotik.
3. Sebagai srana pengatur konflik.
4. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota
politik.
Begitu
pula aktifitas yangdilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok yang merupakan
perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyapaikan pendapat dan
melakukan posisi terhadap negara dan pemerintah. Dengan demikianketiga
infrastruktur tersebut menjadi salah satu pilar tegaknya demokrasi[8].
D. Model-Model Demokrasi
1. Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yangdibatasi
oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang dilakukan dalam waktu yang
ajeg.
2. Demokrasi terpimpin, para pemimpin
percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan
umum yang bersaing sebagai kendaran untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial, yaitu demokrasi yang
mempunyai kepedulian pada keadilan sosial bagi persyaratan untuk memperoleh
kepercayaan politik.
4. Demokrasi partisipasi, yang merupakan
hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi consociational, yang
menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan
kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian masyarakat utama.
Pembagian demokrasi dilihat dari segi
pelaksanaanya menurut Inu Kencana terdiric dari dua model yaitu demokrasi
langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung terjadi apabila rakyat mewujudkan
kedaulatanya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Demokrasi tidak
langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tidak secara langsung
berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan[9].
E. Prinsip Dan Parameter Demokrasi
Prinsip
demokrasi secara singat terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Persamaan(bidang hukum dan pemerintah)
2. Kebebasan(pendapat dan berserikat)
3. Pluralisme(adanya keberagaman kultur,
baha,etnis yang beda). Tetapi secara detail dapat dikatakan bahwa
prinsip-prinsip demokrasi:
a. Pembagian kekuasaan
b. Pemilu yang bebas
c. Manajemen pemerintahan yang terbuka
d. Kebebasan individu
e. Peradilan yang bebas
f. Pengakuan hak minoritas
g. Negara yang berlandasan hukum
h. Proses yang bebas
i. Multi parpol
j. Adanya musyawarah
k. Persetujuan parlemen
l. Pemerintahan yang konstitusional
m. Ketentuan pendukung dengan sistem
demokrasi
n. Pengawasan teradap administrasi publik
o. Perlindungan HAM
p. Pemerintahan yang bersih
q. Profesionalisme
r. Mekanisme politik
s. Kebijaksanaan yang adil
t. Pemerintahan yang bertanggung jawab[10].
F. Sejarah Perkembangan Demokrasi Di
Indonesia
1. Periode 1945-1959. Pada
dekade ini sistem demokrasi yang dikembangkan dalam siklus pemerintahan adalah
sistem parlementer.
2. Periode 1959-1965. Ciri
yang menonjol dari era ini peran yang sangat menonjol dari
presiden. Juga muncul interprestasi tentang demokrasi dengan istilah demokrasi
terpimpim yang sebenarnya merupakan peningketan dari nilai-nilai demokrasi.
3. Periode 194-1998. Masa
ini dikembangkan karena semua aturan hukum perpolitikan dikembangkan pada UUD
1945 dan pancasila. Dan boleh dikatakan termologi demokrasi sendiri, yaitu
adanya pemisah kekuasaan dan adanya pengakuan hak-hak individu.[11]
4. Periode Pasca Orde Baru. Periode pasca Orde Baru sering disebut era reformasi.
Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut
pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai dengan
lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998.[12]
G. Demokrasi dan islam
Dalam
sejarah ada sejumlah konsep dan citra yang sangat penting yang membentuk
ideal-ideal masa kini tentang bagaimana seharusnya masyarakat yang adil itu,
semua ini merupakan dasar-dasar bsgi persepsi islam atas demokrasi. Abu Al-A’la
Al-Maududi seorang pemikir sunni terkemuka yang pernah tinggal di india semasa
di jajah inggris dan selanjutnya menetap di pakistan, dan seorang pendiri
organisasi kebangkitan islam di Asia Selatan. Jamaat-i-islam, menyatakan bahwa
“Sistem politik islam di dasarkan pada tiga prinsip, yaitu Tauhid (Keesaan
Tuhan), Risalah (Kenabian), Khilafah (Kekhalifahan).
Dalam
penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian
diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Terutama
demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep islam
yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’),
dan penilaian inter pretatif yang mandiri (ijtihat). Seperti banyak
konsep dalam tradisi barat, istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan
pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana muslim dewasa ini. Namun
lepas dari konteks dan pemakaian lainya, istilah-istilah ini sangat penting dalam
perdebatan menyangkut demokrasi dikalangan masyarakat muslim.[13]
Adapun tokoh muslim lainnya yang mendukung pemahaman ini seperti Fahmi
Huwaidi, Muhammad Abduh, dan Jamaludin Al-Afghani. Di Indonesia seperti Nurcholis
Madjid, Abdurrahman Wahid dll.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian
Demokrasi
Dari
beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa hakekat demokrasi sebagai sistem
bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintah. Dapat diartiakan demikian juga bahwa:
a. Pemerintah dari rakyat (governmen of the
paople)
b. Pemerintah oleh rakyat (governmen by
paoplae)
c. Pemerintah untuk rakyat (governmen for
people)
2. Macam-macam demokrasi
a. Demokrasi liberar
b. Demokrasi terpimpin
c. Demokrasi sosial
d. Demokrasi partisipasi
e. Demokrasi consociational
B. PENUTUP
Dengan
demikian makalah dari kami kelompok enam, kalau ada kesalahan atau kurang
jelas dalam pengetikan atau penyampaian
materi kami atas nama kelompok enam hanya bisa minta maaf yang
sebesar-besarnya, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, amin.....
DAFTAR
PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2003. Pendidikan
Kewargaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Maysarakat, jakarta:prenada
Media.
Djuan widda. 2008. Pendidikan
Kewargaan,ponorogo:LLPI (Lembaga Penerbitan Pengembangan Ilmiah) STAIN
Esposito,L,John & Voll,O,Jhon.
1995. Demokrasi Di Negara-Negara Muslim. Wagshinton D.C.: Mizan.
http://unyung
perduli.
Webnode.com/news/demokrasi-dan-reformasi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
diakses tgl 21 oktober 2012
[1] Azra azyumardi,pendidikan kewargaan, UIN jakarta:Prenada Media. 2003,
hal 11o
[2] Ibid, hal 111
[3] Ibid, hal113
[4] Ibid,hal113
[5] Ibid,hal117
[6] Ibid,hal118
[7] Ibid,hal 119
[8] Ibid hal 121
[9] Ibid hal 122
[10] Djuan widda. 2008. Pendidikan kewargaan, ponorogo:LLPI (lembaga
penerbitan pengembangan ilmiah)STAIN.hal 60-61
[11] Ibid hal 63&64
[13] Espositi,L,John & Voll,O,John. 1995. Demokrasi Di Negara-Negara
Muslim. Washington, D.C.: Mizan.hal 27-32
No comments:
Post a Comment